Baik sebagai pembeli maupun penjual Anda harus cermat dan mengerti akan prosedur jual beli rumah dengan baik. Garis besarnya terdapat 2 pos pembayaran yaitu biaya dibayarkan kepada negara atau pemerintah setempat dan biaya yang dibayarkan kepada pejabat yang membantu proses jual beli. Untuk lebih pahamnya, Anda bisa mengikuti ulasan kami berikut ini!
Pemeriksaan Sertifikat
Sebelum berlangsungnya transaksi, perlu memeriksa sertifikat rumahnya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa properti ini tidak sedang dalam keadaan disita, catatan blokir atau lainnya. pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor pertanahan setempat dan biayanya ditanggung oleh pembeli.
Akta Jual Beli Tanah (AJB)
Biaya jual beli rumah berikutnya adalah biaya AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besarnya biaya tidak lebih dari 1% dari harga transaksi yang ditetapkan, biaya ditanggung oleh penjual dan pembeli.
Balik Nama Sertifikat
Selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat. Pengerjaannya dilakukan di kantor pertanahan dan biaya ditanggu pembeli.
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP
Saat membayara biaya balik nama akan dibayar pula biaya PNBP. Besarnya permil dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah.
Pajak Penghasilan atau PPH
PPH ini sebesar 5% dari harga transaksi dan harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli Rumah ditandatangani. Biaya ditanggungkan kepada penjual.
Biaya BPHTB (Perolehan Hak Tanah dan Bangunan|)
Jumlah biaya BPHTB sebesar 5% dari nilai NJOP yang harus diselesaikan sebelum penandatanganan AJB. Pembayarannya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Jasa Notaris
Dalam jual beli rumah, notaris berperan penting karena satu-satunya pejabat yang berwenang menentukan keabsahan dari transaksi jual beli rumah ini. Besarnya uang yang dikeluarkan untuk notaris sebanyak 0,5% - 1% dari jumlah atau nilai transaksi.